Bandung Raya

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Dorong Terbitnya Perda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu saat menghadiri FGD Pembahasan Raperda Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Senin, 18 Oktober 2021.

INILAHKORAN,Bandung,- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Bandung, mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Perda tersebut dinilai sangat penting bagi keberlangsungan dan kesetaraan institusi pesantren dengan pendidikan formal di Indonesia.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu mengatakan, lahirnya Undang-Undang No18 tahun 2021 tentang Pesantren yang diiringi dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pesantren menjadi angin segar bagi pesantren di tanah air.

Sehingga Fraksi PKB merasa terpacu untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Cinta Amara Hari Ini 18 Oktober 2021: Miranti Mulai Curiga Pada Wahidah Soal Kebenaran Aziza

"Sehingga hari ini kami mengundang para pimpinan pondok pesantren untuk memberikan masukan dan mendengar apa saja kebutuhannya. Karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut akan mulai dibahas pada Maret masa sidang kedua pada 2022 mendatang,"kata Reni usai FGD tentang Raperda Pesantren dan Pendidikan Keaagamaan di ruang Banmus DPRD Kabupaten Bandung, Senin, 18 Oktober 2021.

Halaman :

Editor : inilahkoran