Gegara Ditagih Utang Rp10 Ribu, Anak Pemilik Warung Makan di Bogor Hampir Kehilangan Nyawa

AD (30) ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor. Dia diduga sebagai pelaku upaya pembunuhan anak pemilik warung makan di Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor karena ditagih utang.

Gegara Ditagih Utang Rp10 Ribu, Anak Pemilik Warung Makan di Bogor Hampir Kehilangan Nyawa
AD ditangkap di rumahnya pada enam hari setelah melakukan penusukan ke bagian perut korban T (20), anak pemilik warung makan saat ditagih utang. Pelaku ditangkap di rumah pamannya yang berada di Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Sukaraja - AD (30) ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor. Dia diduga sebagai pelaku upaya pembunuhan anak pemilik warung makan di Desa Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor karena ditagih utang.

AD ditangkap di rumahnya pada enam hari setelah melakukan penusukan ke bagian perut korban T (20), anak pemilik warung makan saat ditagih utang. Pelaku ditangkap di rumah pamannya yang berada di Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Usai kejadian yang diawali penagihan utang, korban T langsung dilarikan ke RS FMC di Jalan Raya Bogor Desa Cimandala, Sukaraja. Cepatnya penanganan terhadap anak pemilik warung makan itu berhasil diselamatkan.

Baca Juga : Yusfitriadi Bilang Upaya Hukum Banding Ade Yasin Mengganggu Tata Kelola dan Kinerja Pemkab Bogor

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, pelaku yang diduga melakukan upaya pembunuhan dikarenakan sakit hati lantaran ibu korban menagih utang pelaku di depan umum.

"Pelaku AD diketahui sakit hati kepada ibu korban yang merupakan pemilik warung makan, karena menagih utang sebesar Rp 10 ribu di depan khalayak umum. Ia pun mencari kesempatan, untuk melakukan aksi jahatnya," kata AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.

Iman menuturkan, sebelum melakukan aksi upaya pembunuhannya, pelaku AD sempat melakukan pemetaan hingga ia bisa melakukan aksinya di saat lingkungan rumah korban dalam keadaan sepi.

Baca Juga : Minta Loyalitas Atlet, Iwan Setiawan Siapkan Bonus Besar Peraih Medali di Porprov Jabar XIV 2022

Dia menjelaskan, pelaku yang profesi sehari-harinya sebagai tukang parkir ini dijerat dengan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani