Gegara Reklame Roboh, Satpol PP Klaim Sudah Tertibkan 10 Ribu Reklame Hingga Tahun ini

Ribuan reklame disita Satpol PP Kota Bandung sepanjang 2022 hingga 2023 baik itu reklame insidentil ataupun non insidentil

Gegara Reklame Roboh, Satpol PP Klaim Sudah Tertibkan 10 Ribu Reklame Hingga Tahun ini
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak lebih dari 10.000 reklame insidentil, dan 144 reklame non isidentil sepanjang 2022 hingga 2023.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, ribuan papan reklame insidentil dan non insidentil tersebut ditertibkan karena telah habis masa tayang atau dipasang tidak pada tempatnya. 

"Banyaknya yang insidentil, itu sudah lebih dari 10.000 dari catatan kita 2022 sampai 2023 tahun ini. Sementara untuk non insidentil tercatat sebanyak 144 reklame," kata Rasdian Setiadi, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga : Nahas, Dosen Cantik di Bandung Ini Ditemukan Tewas di Apartemennya

Menurut Rasdian Setiadi, penertiban papan reklame dilakukan atas rekomendasi atau adanya laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. 

"Tentunya adanya laporan atau rekomdasi dari dinas terkait. Kalau dipastikan tidak ada izin, dan sudah habis masa tayangnya, lalu kita tindak lanjuti dengan melakukan penertiban," ucapnya. 

Rasdian menambahkan, besaran biaya yang dikeluarkan pun terbilang cukup besar. Semisal menertibkan papan reklame jenis bando. Kegiatan tersebut dapat menghabiskan anggaran hingga Rp12 juta. 

"Karena kita harus menyewa alat crane. Itu biaya sewanya untuk satu jam operasional bisa mencapai Rp 1 sampai 1.5 juta. Sementara waktu penurunan, bisa mencapai lebih dari tujuh jam," ujar dia. *** (yogo triastopo) 


Editor : Ahmad Sayuti