Gerbang Sekolah Dikunci: Akses Terbatas Belajar Berkualitas

DISDIK Jabar memperketat akses ke sekolah negeri selama jam belajar. Gerbang dikunci untuk menjaga keamanan dan konsentrasi siswa serta guru.

Gerbang Sekolah Dikunci: Akses Terbatas  Belajar Berkualitas
JAGA KEAMANAN: Dinas Pendidikan Jawa Barat memperketat akses ke lingkungan sekolah negeri. Selama kegiatan belajar mengajar (KBM), pihak luar yang tidak berkepentingan dilarang masuk, sementara tamu dengan keperluan resmi wajib mengantongi izin dari pihak sekolah. Kebijakan ini diberlakukan di SMA, SMK, dan SLB negeri sebagai upaya menjaga keamanan.(ILUSTRASI/AI)

Oleh: Yuliantono

Jam belajar menjadi waktu bagi guru dan siswa untuk menuntaskan tugasnya di ruang kelas. Agar kegiatan itu berlangsung tanpa gangguan, Dinas Pendidikan Jawa Barat memperketat akses ke lingkungan SMA, SMK, dan SLB negeri. Gerbang sekolah dikunci setelah jam masuk, sementara tamu dari luar wajib mengantongi izin.

Kebijakan tersebut menjadi upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Mobilitas pihak luar dibatasi agar konsentrasi guru dan siswa tidak terganggu selama kegiatan belajar mengajar (KBM).

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan, pengetatan akses sekolah merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Seluruh sekolah negeri diminta mengendalikan aktivitas keluar-masuk lingkungan pendidikan, terutama ketika pembelajaran berlangsung.

"Itu kan dimaksudkan agar lingkungan sekolah itu benar-benar aman pada jam-jam pembelajaran berlangsung. Tidak ada gangguan-gangguan yang bisa mengakibatkan keamanan, kenyamanan, konsentrasi guru dan siswa terganggu," ujar Purwanto, Selasa (21/10).

Ketentuan itu tertuang dalam nota dinas Nomor 38297/PW.01/SEKRE yang ditandatangani Purwanto pada 12 Oktober 2026. Instruksi tersebut telah disampaikan kepada seluruh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan di Jawa Barat untuk diteruskan kepada satuan pendidikan.

Melalui aturan tersebut, kepala sekolah diminta meningkatkan pengawasan dan membatasi akses pihak eksternal yang tidak memiliki kepentingan. Tamu yang datang untuk urusan resmi tetap dapat memasuki lingkungan sekolah, tetapi harus menunjukkan surat dan berkoordinasi terlebih dahulu guna memperoleh izin.

Bagi Purwanto, penguncian gerbang bukan semata-mata persoalan ketertiban. Kebijakan itu juga dimaksudkan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan optimal, tanpa gangguan mobilitas siswa maupun pihak luar.

"Ketika sudah masuk jam pembelajaran, gerbangnya dikunci agar proses pembelajaran yang ada di dalam kelas itu bisa berjalan dengan baik, guru-guru bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, terus anak-anaknya juga tidak keluar masuk sekolah," ucapnya.

Disdik Jabar memastikan petunjuk pelaksanaan kebijakan telah disampaikan kepada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah diharapkan menerapkan ketentuan tersebut sesuai arahan yang diberikan.

Saat ditanya apakah aturan itu sudah didistribusikan ke tiap sekolah, Purwanto menjawab singkat, “Sudah.”

Penerapan kebijakan juga telah berjalan. Purwanto mengaku tengah meninjau langsung salah satu sekolah untuk memastikan penguncian gerbang dilaksanakan.

"Iya, diberlakukan. Ini saya lagi di SMA 28, sudah diberlakukan," katanya.

Melalui pembatasan akses tersebut, sekolah diharapkan menjadi ruang belajar yang lebih terlindungi. Gerbang yang terkunci selama jam pembelajaran menjadi bagian dari upaya menjaga ketenangan kelas, sehingga guru dapat mengajar dan siswa belajar tanpa gangguan yang tidak diperlukan. (gin)


Editor : Inilahkoran