Godok Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, Pansus III DPRD Jabar Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta

Dalam rangka mengoptimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.

Godok Raperda Perlindungan Tenaga Kerja, Pansus III DPRD Jabar Kunjungi BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta
Dalam rangka mengoptimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta./istimewa

INILAHKORAN, Bandung – Dalam rangka mengoptimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.

Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi fokus Pansus III, untuk diulik lebih dalam guna memastikan masa depan pekerja di Jawa Barat, terhadap manfaat keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Pansus III Mochamad Ichsan mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di lingkup Provinsi Jawa Barat, lewat jaminan sosial ketenagakerjaaan sangat penting dalam menjamin perlindungan sosial pekerja formal dan informal.

Baca Juga : Seluruh Desa di Jabar Maju dan Berkembang, Pemprov Jabar Diganjar Penghargaan oleh Kementrian PDT

"Peraturan Daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial,” ujarnya belum lama ini.

Dia menambahkan, merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah tercover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan pada pekerja informal, dari enam juta lebih pekerja hanya 9,1 persen saja yang sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional, sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat,” ucapnya. (Yuliantono)***

Baca Juga : Bawaslu Jabar Matangkan Persiapan Pemilu 2024


Editor : JakaPermana