GOR Pakansari Tidak Bodong Lagi

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyerahkan lima sertifikat tanah dari luas tahan 10,69 hektare sebagai lokasi berdirinya GOR Pakansari kepada Pemkab Bogor, Senin (17/12/2018).

GOR Pakansari Tidak Bodong Lagi
INILAH, Bogor – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menyerahkan lima sertifikat tanah dari luas tahan 10,69 hektare sebagai lokasi berdirinya GOR Pakansari kepada Pemkab Bogor, Senin (17/12/2018).
 
Kepala BPN Kabupaten Bogor Agustyarsyah menjelaskan, sertifikat GOR Pakansari bisa diselesaikan setelah memakan waktu cukup lama. "Hari ini kita selesaikan bersamaan dengan proda terakhir yakni 270 sertifikat lahan di delapan kecamatan," kata Agus di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong.
 
Proda terakhir, karena mulai tahun depan, proda digabung dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). "Ini tadi diserahkan ke Ibu Bupati simbolis saja," katanya.
 
Bupati Nurhayanti pun berharap, sertifikasi lahan, terutama milik Pemkab Bogor merupakan upaya taat administrasi aset yang mengantarkan Bumi Tegar Beriman meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dua tahun ke belakang secara beruntun.
 
"Untuk opini 2018 mungkin baru Maret atau April 2019 bisa diketahui. Opini WTP dalam pengelolaan aset tidak bisa dilepaskan dari kontribusi BPN juga jadi saya ucapkan banyak terima kasih," katanya.
 
Dengan legaliasi lahan GOR Pakansari, ke depannya, komplek olahraga bertaraf internasional itu akan diikat dengan Peraturan Daerah (Perda).
 
"Pengaruh regulasi tidak berpengaruh langsung. Hanya penguatan secara yuridis, status itu harus berdasarkan hak dan itu dikeluarkan oleh BPN," jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Didi Kurnia.
 
Menurutnya, khusus Stadion Pakansari, saat ini masih diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga, pendapatan sewa masuk ke pendapatan lain-lain yang sah.
 
"Wajib pakai perda. Jadi nanti bisa masuk retribusi seperti aturan perundang-undangan," katanya.
 
Dalam kesempatan ini, Pemkab Bogor menerima simbolis sertifikat melalui proda yang dibiayai Pemkab Bogor di delapan kecamatan, di antaranya yakni Desa Cisalada, Kecamatan Cigombong 11 sertifikat, Desa Pasir Eurih, Kecamatan Tamansari 8 sertifikat, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua 9 sertifikat, Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea 73 sertifikat, Desa Sukaluyu, Kecamatan Nanggung 72 sertifikat dan Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung 92 sertifikat.


Editor : inilahkoran