H-6 Lebaran, Polda Jabar Putar Balik 4.910 Kendaraan Pemudik
"Kendaraan yang diperbolehkan itu yang memiliki dokumen perjalanan saat mudik ini, seperti rapid tes,surat jalan dari kantor, dan surat keterangan dari kewilayahan setempat," tegasnya.
Halaman :
Editor : Bsafaat