Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Jalani Persidangan Perdana

Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada, Rabu (3/5/2023).

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Jalani Persidangan Perdana
ilustrasi

Adapun Gazalba Saleh, ditunjuk sebagai hakim yang memeriksa perkara pada kasus tersebut.

"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," katanya.

Dalam dakwaan, Amir mengatakan uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh.

Baca Juga : Persoalan Sampah Tak Kunjung Rampung, Komisi III DPRD KBB Sarankan Hal ini

Gazalba Saleh didakwa dengan  pasal 12 huruf c dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Halaman :


Editor : JakaPermana