Hakim dan JPU Lakukan Peninjauan Objek Perusakan di Jalan Surya Sumantri

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, meninjau langsung ke obyek bangunan yang merusak bangunan milik warga, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang saat ini perkaranya masih bergulir di meja hijau.

Hakim dan JPU Lakukan Peninjauan  Objek Perusakan di Jalan Surya Sumantri

Terkait pembongkaran bangunan restoran, kata Andi, itu akan jadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung.

"Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kita pidananya, masing-masing punya bidangnya," katanya.

Pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.

"Ini sudah melanggar izin, ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibur jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan," katanya.

Sementara itu, pihak tergugat lainnya yakni Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung soal gugatan yang dilayangkan oleh penggugat karena dianggap tidak tegas dalam hal penegakan aturan, mengaku pihaknya menunggu proses hukum yang tengah bergulir.

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung,  Irwan Hernawan. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti