Hukum

Hakim Sudah Ketok Palu, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan Berat David Ozora

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman pidana selama 5 tahun penjara terhadap Shane Lukas // foto: PMJ News

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman :

Editor : Yosep Saepul Ramadan