Bandung Raya

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pendiri Bangunan di Atas Trotoar

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, tolak eksepsi terdakwa pendiri bangunan di atas trotoar, di Sukajadi, bernama Hendra Sastraw Husnandara

Sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis  26 Januari 2023.

"Menyatakan esepsi terdakwa tidak diterima," kata hakim Dalyusra dalam persidangan.

Baca Juga : APERTI BUMN Indonesua dan GLU Malaysia Perbaharui Perjanjian Kerjasama

Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntut umum melanjutkan perkara ini. 

Atas putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar terkait esepsinya yang ditolak majelis hakim.

Sementara itu, JPU Andi Arif mengatakan, perkara ini dilanjutkan ke pemeriksaan perkara.

Baca Juga : Saksi Suap MA Sebut Uang Belasan Miliar Hanya Untuk Bisnis Bukan Peruntukan Suap

"Untuk sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi, karena dalam putusan sela majelis hakim memutusakan perkara ini dilanjutkan," ujar Andi.

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti