Bandung Raya

Hari Kemerdekaan RI, Eks Wali Kota Cimahi Ajay Kembali Ditangkap KPK Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

P;t Jubir KPK membenarkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditangkap KPK usai bebas dari Lapas Sukamiskin.

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (Antara)

Baca Juga : HUT ke-77 RI, Santri Pondok Tahfizh Oase Qurani Kota Bandung Berjalan Kaki ke Cimahi

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti