Hasil Tes Urine Positif, Penyidik Tetapkan Fico Fachriza Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Komika Fico Fachriza ditetapkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

Hasil Tes Urine Positif, Penyidik Tetapkan Fico Fachriza Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Hasil Tes Urine Positif, Penyidik Tetapkan Fico Fachriza Sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Zulpan membeberkan kronologi penangkapan Fico Fachriza.

Dia mengatakan Fico ditangkap di rumahnya kawasan Pancoran, Depok, Jawa Barat pada Kamis sekitar pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Tangkap Komika Fico Fachriza, Polisi Amankan Tembakau Sintetis Sebagai Barang Bukti

Saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Fico Fachriza disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," ucap Zulpan.

Baca Juga: Susul BTS, Ini Sinopsis Original Stories TXT dan ENHYPEN, 2 Hari Lagi Rilis!


Editor : inilahkoran