Herry Wiryawan Dapat Teman, Mantan Vikaris Sepriyanto Ayub Snae Dijatuhi Vonis Mati Gegara Pencabulan

Herry Wiryawan dapat teman. PN Kalabahi di Alor menjatuhkan vonis mati untuk Sepriyanto Ayub Snae, mantan vikaris, karena terbukti melakukan pencabulan terhadap sembilan orang anak.

Herry Wiryawan Dapat Teman, Mantan Vikaris Sepriyanto Ayub Snae Dijatuhi Vonis Mati Gegara Pencabulan
Abdul Hakim, Humas Kejaksaan Tinggi NTT menyebutkan mantan vikaris Sepriyanto Ayub Snae dijatuhi vonis mati oleh pengadilan akibat kasus pencabulan.

Sepriyanto Ayub Snae, mantan Vikaris di Kabupaten Alor dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor karena menjadi pelaku kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Alor laut Timur Laut, Kabupaten Alor pada 2021.***

Halaman :


Editor : Zulfirman