Hukum Menjilat Kemaluan Suami dan Menelan Air Mani, Buya Yahya: Sesuai Sunnah Rasul Saja!
Hukum Menjilat Kemaluan Suami diperbolehkan atas izin dan ridho dari istri. Tetapi air maninya jangan ditelan karena termasuk najis.***(Lia Kamilah)
Halaman :
Editor : inilahkoran