Risalah

Hukum Menjilat Kemaluan Suami dan Menelan Air Mani, Buya Yahya: Sesuai Sunnah Rasul Saja!

Hukum Menjilat Kemaluan Suami dan Menelan Air Mani, Buya Yahya: Sesuai Sunnah Rasul Saja!

Hukum Menjilat Kemaluan Suami diperbolehkan atas izin dan ridho dari istri. Tetapi air maninya jangan ditelan karena termasuk najis.***(Lia Kamilah)

Halaman :

Editor : inilahkoran