Industri Jasa Makanan Diwajibkan Menteri Hanif Untuk Menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, langkah penyusunan peta jalan pengurangan sampah ini didasari oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mewajibkan kepada seluruh produsen di bidang Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), retail, serta industri jasa makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan sampah yang mencakup produk, kemasan, dan wadah.
Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, langkah penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah ini didasari oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Ia menuturkan Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah dan berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), dari 368 Kabupaten/Kota tercatat total timbunan sampah mencapai 38,4 juta ton pada 2023.
"Dari total tersebut, sampah yang dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir mencapai 23,7 juta ton (61,6%), sementara 14,8 juta ton (38,4%) belum terkelola," ucap Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Jumat, 15 November 2024.
Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM) Kalimantan Selatan ini menekankan pentingnya perubahan paradigma dari model linier “Kumpul-Angkut-Buang” yang masih banyak diterapkan, menuju pengurangan sampah di sumber dengan model sirkuler melalui praktik reuse dan recycle.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong penerapan tanggung jawab produsen dalam mengurangi sampah dan industrialisasi pengolahan sampah sebagai sumber energi dengan teknologi terbaik yang tersedia.
"Upaya ini bertujuan untuk mencapai target 30% pengurangan sampah di sumber dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017," paparnya.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan tingkat daur ulang, pemerintah telah menerbitkan instrumen kebijakan yang mewajibkan produsen mengurangi sampah, dengan target pengurangan 30% dari timbulan sampah pada tahun 2029 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 12-15 PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Menurutnya, target pengurangan sampah 30% ini harus dicapai tidak hanya melalui daur ulang, namun juga melalui pembatasan timbulanan sampah dan pemanfaatan kembali, yang akan mendukung kebutuhan bahan baku untuk industri daur ulang di Indonesia.
"Kewajiban pengurangan sampah yang berasal dari produk, kemasan produk, dan/atau wadah yang dihasilkannya dengan melakukan pembatasan timbulan, pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan/atau pemanfaatan kembali dengan menyusun dan menjalankan peta jalan pengurangan sampah secara bertahap dengan prinsip perbaikan terus menerus (continues improvement)," tambah Hanif Faisol Nurofiq.
Sementara Direktur Pengurangan Sampah KLH/BPLH Vinda Damayanti menjelaskan bahwa dari total timbulan sampah, terdapat lima jenis sampah yang berpotensi didaur ulang, yaitu plastik (19,21%), kertas (10,83%), logam (3,24%), kain (2,91%), dan kaca (2,46%). Secara total, potensi sampah yang dapat didaur ulang mencapai 14,7 juta ton atau 38% dari total timbulan sampah.
Ia melanjutkan potensi pencapaian tingkat daur ulang nasional untuk kelima jenis sampah tersebut dapat mencapai 38%, yang saat ini tingkatnya baru sekitar 10%.
"Sesuai dengan data yang ada, Kementerian LH/BPLH telah melayangkan surat kepada 613 Perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen, Produsen Bidang Usaha Manufaktur. Diharapkan dengan adanya surat ini masih ada ruang besar untuk meningkatkan tingkat daur ulang secara nasional dari 10% menjadi 38% secara bertahap," lanjut Vinda Damayanti.
Editor : Ahmad Sayuti
