Risalah

Infaq dengan Uang Riba Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Infaq dengan Uang Riba Bagaimana Hukumnya? Ini Kata Buya Yahya

Dapat disimpulkan bahwa hukum berinfaq dengan uang hasil riba adalah haram. Karena riba dalam Islam termasuk rezeki yang tidak halal.

Baca Juga: Benarkah Umat Muslim Masuk Neraka Dulu Sebelum Surga? Buya Yahya: Dosa Belum Diampuni

Sedekah adalah amalan sholeh yang sangat disukai oleh Allah, bahkan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Namun menurutnya, bisa jadi harta yang diinfaqan tersebut merupakan sebagian harta yang halal.

“Sangat disayangkan jika hal yang baik malah dilakukan dengan rezeki yang haram,” lanjutnya.

Baca Juga: Sinkronkan Data Orang Miskin di Cirebon, Puskesos Kabupaten Cirebon Dikukuhkan

Meskipun terlihat harta sangat berlimpah dan kaya raya, semua rezeki mudah didapatkan dengan pekerjaan riba tersebut.

Editor : inilahkoran