Inflasi Menyebar di Setiap Kabupaten/Kota, Begini Kata Sekda Garut

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana menyebut inflasi terjadi saat ini tak ubahnya dengan Covid-19 yang terus menyebar di setiap kabupaten dan kota.

Inflasi Menyebar di Setiap Kabupaten/Kota, Begini Kata Sekda Garut
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana menyebut inflasi terjadi saat ini tak ubahnya dengan Covid-19 yang terus menyebar di setiap kabupaten dan kota./Zainul Mukhtar


Secara umum, inflasi diartikan sebagai keadaan kenaikan harga barang dan jasa terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Penyebabnya karena adanya ketidakseimbangan permintaan dan penawaran barang atau jasa, peredaran uang, serta biaya produksi.


Mengutip Berita Resmi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 09/02/32/Th.XXV, 1 Februari 2023, pada Januari 2023, gabungan tujuh kota di Jawa Barat terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 6,06 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,65.


Gabungan tujuh kota tersebut yaitu Bogor, Sukabumi, Bandung, Cirebon, Bekasi, Depok, dan Tasikmalaya.


Inflasi yoy tertinggi terjadi di Kota Bandung sebesar 7,37 persen dengan IHK sebesar 115,87, dan terendah terjadi di Kota Sukabumi sebesar 5,24 persen dengan IHK sebesar 113,75.


Inflasi tersebut terjadi  karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran.


Masing-masing yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,14 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,48 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 5,85 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah


tangga sebesar 3.89 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,08 persen; kelompok transportasi sebesar 12,22 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,03 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 2,06 persen; kelompok pendidikan sebesar 4,20 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,24 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,03 persen.(zainulmukhtar)***


Editor : JakaPermana