Ini Alasan Belum Adanya Penetapan Tersangka pada Kasus Kematian Brigadir Yosua

Kompolnas menyampaikan alasan terkait belum adanya penetapan tersangka pada kasus kematian Brigadir Yosua.

Ini Alasan Belum Adanya Penetapan Tersangka pada Kasus Kematian Brigadir Yosua
Ini Alasan Kompolnas Belum Ada Penetapan Tersangka pada Kasus Kematian Brigadir Yosua

INILAHKORAN, Bandung - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan alasan terkait belum adanya penetapan tersangka pada kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan respon yang presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Dalam kasus tersebut, terdapat laporan istri Ferdy Sambo dan juga laporan keluarga Brigadir Yosua. Tim khusus yang dibentuk kapolri menjamin penyelesaian kasus ini.

Baca Juga: Bikin Geger Penggemar, IU dan J-Hope BTS Tiba-tiba Duet, Bagaimana Nasib Jungkook?

"Tim khusus sudah dibentuk. Saya kira itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi ini untuk memastikan harapan Presiden Jokowi untuk dibuka apa adanya," terang Yusuf.

Adapun belum ditetapkannya tersangka, lanjut Yusuf, Komnas HAM juga masih berproses dan belum memutuskan hasil kesimpulannya.

Karena itu, proses penetapan tersangka itu harus berdasarkan dua alat bukti.

Autopsi ulang juga bisa menjadi bagian dari satu alat bukti nantinya yang kesimpulannya nanti diberika oleh dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen.

Baca Juga: Kapan Bansos PKH Cair? Catat Ini Jadwal Resminya dari Kemensos

"Itu sudah menyampaikan berapa lama waktunya kan tidak bisa cepat disampaikannya,” ucapnya.

“adi sesungguhnya semua prosesnya masih berjalan karena kepentinganya mencari alat bukti," tandasnya.***


Editor : inilahkoran