Jabar Juara

Ini Alasan Dibalik Pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 Bagi PMI dan Jawa Barat, Menurut Legislator Yosa Octora Santono

Yosa Octora Santono

Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini, Pemprov Jabar wajib melakukan kontrol dan pengawasan yang selaras dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017. Sehingga diharapkan, tidak terjadi lagi masalah yang dialami PMI asal Jawa Barat ketika bekerja di luar negeri.

“Selain itu diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tandasnya. (Yuliantono)

 

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti