Nasional

Inilah 4 Maklumat Kapolri Idham Aziz Soal FPI

ilustrasi

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga : Epidemiolog: Ketersediaan Vaksin Bukan Berarti Abai Protokol Kesehatan

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNIPolri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial. (mozaik.inilah.com)

Halaman :

Editor : Bsafaat