Nasional

IPW Sebut Ferdy Sambo Tidak Layak Dihukum Mati

"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tak dipertimbangkan sama sekali," jelas Sugeng.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti