Istri Guru yang Terlibat Kasus Video Syur dengan Siswinya Sempat Peringati Sang Suami agar Tak Teruskan Hubungan Terlarang

Sang istri berinisial RB tersebut mengaku telah melaporkan hubungan terlarang antara DH dengan siswinya yang berinisial P kepada kepala sekolah.

Istri Guru yang Terlibat Kasus Video Syur dengan Siswinya Sempat Peringati Sang Suami agar Tak Teruskan Hubungan Terlarang
Istri Guru yang Terlibat Kasus Video Syur dengan Siswinya Sempat Peringati Sang Suami agar Tak Teruskan Hubungan Terlarang

INILAHKORAN, Bandung - Istri guru yang terlibat kasus video syur dengan siswinya di Gorontalo sempat beberapa kali memberi peringatan kepada suaminya.

Sang istri berinisial RB tersebut mengaku telah melaporkan hubungan terlarang antara DH dengan siswinya yang berinisial P kepada kepala sekolah.

Akan tetapi, peringatan-peringatan tersebut seolah menjadi angin lalu, DH dan P tetap melanjutkan hubungan asmara terlarang mereka.

Sebelum video syur viral di media sosial, RB sempat melakukan BAP terhadap DH dan P. Namun, keduanya mengelak memiliki hubungan.

"Saya melakukan secara tertutup, tidak terekspose untuk menjaga kewibawaan seorang guru dan menjaga siswa itu," ujar RB.

"Tahun 2023 setelah diBAP, siswa maupun guru belum mengakui tentang kedekatan itu lagi," sambungnya.

Alih-alih berhenti untuk tidak melanjutkan asmara terlarang itu, hubungan keduanya justru berlanjut hingga akhirnya video syur keduanya viral.

Istri DH mendatangi rumah kepala sekolah untuk melaporkan hubungan suaminya dengan PP pada Agustus 2024.

"Beliau datang ke rumah saya menyampaikan, diharapkan agar dapat membina siswa ini dan oknum guru ini," kata RB. 

RB pun kemudian melakukan BAP kedua secara tertutup sebelum video ini beredar. Pihak sekolah sebenarnya sudah menegaskan agar keduanya tidak melanjutkan hubungan terlarang mereka. 

"Di situ saya menegaskan, jika sekali lagi mengulang maka siswa ini akan dikeluarkan, dan guru mendapat sanksi," katanya.

Sementara itu, DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. Di mana sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi. 

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Firda Rachmawati