IU Gugat Mantan Teman Kelas SMP yang Berkomentar Jahat hingga Lakukan Pelecehan Terhadapnya
Agensi IU telah mengajukan gugatan terhadap orang-orang yang lakukan komentar jahat hingga pelecehan terhadap IU termasuk teman SMP nya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pada hari Senin, 11 November 2024, dikabarkan bahwa Agensi IU, EDAM Entertainment telah mengajukan Gugatan.
Agensi mengajukan gugatan terhadap beberala kasus untuk melindungi artisnya IU.
“Kami telah mengajukan pengaduan untuk kasus-kasus serius yang memenuhi persyaratan pidana di antara tindakan-tindakan ilegal termasuk: ancaman terhadap Artis, penghinaan, pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi palsu, tuduhan plagiarisme yang tidak berdasar yang menyebabkan pencemaran nama baik, Pelecehan seksual, distribusi materi cabul, ancaman pembunuhan dan pelanggaran privasi, pembuatan dan distribusi konten deepfake (foto dan video yang disintesis AI) dan kegiatan distribusi informasi ilegal lainnya (selanjutnya secara kolektif disebut sebagai 'Tindakan Hukum')."
Pihak IU mengungkapkan, “sampai saat ini, sudah ada sekitar seratus delapan puluh (180) orang yang dilaporkan sebagai terdakwa, dan masih ada laporan pengaduan tambahan yang terus bertambah.”
Hingga saat ini, enam kasus denda berdasarkan penuntutan ringkas, tiga kasus penangguhan bersyarat dakwaan dengan pendidikan wajib, dan satu kasus penangguhan bersyarat dengan pengawasan masa percobaan telah dikeluarkan sebagai putusan atau disposisi.
Di antara kasus-kasus ini, seorang individu yang terlibat dalam perundungan siber melalui pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan ancaman pembunuhan terhadap IU dengan informasi palsu yang tidak berdasar menerima denda sebesar 3 juta KRW.
Tetapi terdakwa telah mengajukan banding atas keputusan ini, dan hasil dari persidangan formal masih ditunggu.
Khususnya, pihak IU mengungkapkan bahwa salah satu orang yang bertanggung jawab atas pencemaran nama baik IU melalui server luar negeri diyakini adalah Alumni sekolah SMP IU.
Agensi tersebut menyatakan, “di antara mereka, ada seseorang yang diyakini sebagai alumni sekolah menengah IU, yang terus-menerus melecehkan IU meskipun proses hukum sedang berlangsung, dan situasi ini sedang ditangani .”
Terkait dengan seseorang yang menyebarkan rumor palsu (tuduhan spionase) tentang IU, pihak berwenang investigasi dengan cepat mengidentifikasi tersangka dan menyelesaikan investigasi awal.
“Investigasi diperpanjang karena tersangka berulang kali menolak beberapa panggilan dari lembaga investigasi. Kasus tersangka kini telah diteruskan ke kejaksaan dan sedang menunggu penyelesaian.“
“Perusahaan ingin menegaskan kembali bahwa Perusahaan tidak berniat mencapai penyelesaian atau menawarkan keringanan hukuman kepada pelaku tindakan ilegal ini," lanjut agensi.
"Perusahaan tetap teguh dalam komitmennya untuk meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan dan akan terus mengambil tindakan tegas."
"Perusahaan mendesak individu yang terlibat dalam aktivitas online ilegal untuk segera menghentikan tindakannya,” tambah mereka.***
Editor : Irma Nurfajri
