Bandung Raya

Izin Pembuatan KTP Elektronik untuk WNA, Disdukcapil Kota Cimahi Ungkap Syaratnya 

Disdukcapil Kota Cimahi memberikan izin bagi warga negara asing (WNA) yang ada di wilayahnya untuk membuat KTP elektronik.

INILAHKORAN, Ngamprah - Disdukcapil Kota Cimahi memberikan izin bagi warga negara asing (WNA) yang ada di wilayahnya untuk membuat KTP elektronik.

Kebijakan pembuatan KTP elektronik yang diterapkan Disdukcapil Kota Cimahi untuk WNA tersebut mengacu pada UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Dalam pasal 63 dijelaskan, WNA bisa memiliki KTP dengan syarat-syarat tertentu.

"Kita sudah lama menerima pembuatan KTP elektronik untuk WNA yang tinggal di Cimahi," ungkap Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi Iwan Ridwan, belum lama ini.

Baca Juga : Keseruan, Kebersamaan dan Semangat Kemerdekaan di DCDC Djalan Rakyat

Sesuai aturan yang tertera pada Pasal 63 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, jelas dia, syarat untuk mendapatkan KTP elektronik untuk WNA adalah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

"KTP elektronik untuk WNA itu akan berlaku sesuai KITAP yang bersangkutan," jelasnya.

Kendati demikian, sambung dia, masa berlaku KTP elektronik untuk WNA berbeda dengan KTP elektronik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini sudah berlaku seumur hidup. Terkecuali ada perubahan elemen data, kerusakan dan kehilangan yang harus cetak baru.

Baca Juga : Edukasi Warga Sekolah, SMPN 1 Padalarang Rutinkan Kegiatan Simulasi Mitigasi Bencana

"Syaratnya sudah punya KITAP, kalau tidak ada itu kita tidak akan menerbitkan. Dokumen lainnya misalnya dilampirkan buku nikah (bagi yang sudah menikah)," bebernya.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani