Genjot Potensi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jabar Maksimalkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional dan Korps Lalu Lintas

Genjot Potensi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jabar Maksimalkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional  dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia, memulai sosialisasi dalam memaksimalkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, guna menggenjot potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum maksimal.

Dimana para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan. Serta yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang dan akan berstatus kendaraan bodong atau ilegal.

Gubernur Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya mendukung penuh pemberlakuan sanksi tersebut dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar. Terlebih saat ini, kurang dari 50 persen masyarakat yang taat bayar pajak kendaraan bermotor. Padahal kata dia, penyerapan pajak yang maksimal akan berjalan lurus dengan kemajuan infrastruktur daerah.

Baca Juga: DJP: Semester I 2022, Penerimaan Pajak Melonjak Seiring Kondisi Perekonomian Membaik

“Kurang dari 50 persen, jadi tolong himbau. Semua dana pembangunan datang dari pajak, khususnya infrastruktur seperti jalan, jembatan dan lain-lain. Itu semua dibiayai dari pajak. Potensinya kurang dari 50 persen, hanya sekitar Rp 17 triliun. Bayangkan bila semua bayar pajak, bisa naik Rp 30an triliun. Kita berharap, dengan adanya peningkatan kemakmuran akan meningkat, demikian pula dengan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. SDM, ekonomi infrastruktur, reformasi demokrasi jadi tolok ukur negara maju,” ujarnya di Gedung Sate, Selasa (2/8/2022).

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil menghimbau dan meminta kepada masyarakat, untuk segera memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta memanfaatkan kemudahan pelayanan melalui inovasi dan memaksimalkan amnesty berupa meregistrasi ulang kendaraan yang tertunggak dengan batas waktu hingga Januari 2023, sebelum data dihapus dan menjadi kendaraan ilegal.

“Kedisiplinan masih rendah, maka kita lakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bayar pajak, seperti Samsat Jebret dan lainnya. Termasuk kita mengingatkan bahwa sampai Januari 2023 bagi yang tidak meregister ulang kendaraan, itu akan dianggap bodong. Jadi manfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai nanti polisi melakukan razia besar-besaran terkait mereka yang tidak meregister atau bayar pajak,” ucapnya.

Baca Juga: Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 4,5 Miliar, Ini Besaran Nilai yang Bakal Diterima Posyandu

“Negara tidak boleh diam, keengganan adalah sifat manusia. Kita tidak boleh kalah dan lakukan inovasi. Dari 23 juta kendaraan di Jabar, maksimal yang bayar baru 10 juta kendaraan. Segitu juga Alhamdulillah Jabar sudah bisa bangun infrastruktur, apalagi kalau bisa lebih. Saya mendukung semua inovasi, termasuk dalam hal penegakan hukum. Mudah-mudahan juga inovasi wacana biaya balik nama tahap dua bisa dihilangkan, yang kini sedang dikaji bisa dilaksanakan. Ini bisa jadi hadiah bagi warga Jabar. Sambil nanti semua inovasi ini kita evaluasi supaya meningkat,” sambungnya.

Kepala Badan Pendapatan Jabar Dedi Taufik Kurohman mengaku siap mendukung penuh penerapan tertib administrasi tersebut, dalam rangka peningkatan potensi pajak daerah. Sekaligus memaksimalkan inovasi pembayaran pajak digital, yang kini belum terserap baik oleh masyarakat.

“Kita siap dukung dalam penertiban administrasi, agar jangan sampai ada potensi yang hilang. Serta tentunya tertib administrasi data kita. Sejauh ini baru Rp 17 triliun yang terserap dan yang masuk melalui pembayaran digital baru sekitar Rp 500 miliar. Padahal dengan sistem yang ada, masyarakat dapat lebih mudah membayar pajak. Sosialisasi serentak ini diharapkan dapat memberikan hasil maksimal seperti yang kita harapkan,” harapnya.

Baca Juga: Sutradara Drama Bae Suzy 'Anna' Mengancam Akan Menuntut Platform Streaming Coupang Play, Kenapa?

Harapan senada diucapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni. Menurutnya, kesadaran tinggi masyarakat akan pentingnya membayar pajak dapat memberikan banyak manfaat. Dia pun mendukung penuh pelaksanaan reward and punishment bagi penunggak pajak, dengan harapan potensi pajak setiap daerah dapat terseerap maksimal.

“Hari ini Tim Pembina Samsar Nasional ke Jawa Barat, dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Dengan kepatuhan yang tinggi, banyak keuntungan. Paling utama adalah perlindungan bagi masyarakat, seperti kecelakaan dan lain-lain. Kemudian kepatuhan juga meningkatkan pembangunan, pelayanan dan kesejahteraan yang lebih baik. Mari kita sama-sama dorong agar masyarakat patuh bayar pajak, karena potensinya masih besar dan dapat dimanfaatkan untuk banyak keperluan,” imbaunya.

“Oleh karena itu kita akan menertibkan kendaraan yang tidak bayar pajak. Kita mendorong yang belum, untuk bayar. Melalui reward dan punishment ini, harapannya bisa terpenuhi. Kebijakan penghapusan kendaraan yang tidak bayar pajak dua tahun keatas, akan jadi sanksi. Kemudian nanti kita juga akan lakukan reward seperti penghapusan pajak progresif, setelah ada kajian. Ini juga sekaligus perbaikan data kita terkait jumlah kendaraan,” lanjutnya.

Baca Juga: Kabaya Lembang Goes to UNESCO Bakal Digelar Besok dengan Melibatkan Ribuan Massa

Sementara Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi tidak menyangka, bila ternyata banyak kendaraan yang masih belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Dia memastikan pihaknya akan mengambil langkah strategis, dalam penertiban administrasi kendaraan bermotor. Mengingat hal tersebut sangat penting, dalam mengambil keputusan terhadap situasi di jalan raya.

“Mengingat Undang-undang ini sudah diundangkan sejak 2009, yakni 13 tahun lalu. Ini harus di evaluasi. Kita kaget, ternyata di jalan raya tidak semua memenuhi kewajiban. Ini berdampak dengan kepentingan Polri, akan identifikasi kendaraan. Kita akan pastikan kendaraan bersurat, untuk mendapatkan jumlah pasti kendaraan di jalan. Ini bukan hanya tentang dana yang masuk untuk pembangunan daerah, tetapi juga dalam menentukan kebijakan di jalan,” jelasnya.

“Kebijakan rekayasa jalan, apakah sudah terlalu banyak kendaraan atau tidak. Pemerintah juga bisa mudah ambil keputusan. Peremajaan, jumlah kendaraan ditambah atau dibatasi. Itu kita bisa ambil langka, berdasarkan data pasti. Masyarakat harus diedukasi. Kita juga dalam ambil kebijakan, tidak mau ada kesan membebankan masyarakat. Tapi kita juga ingin memberikan kemudahan, melalui inovasi yang sudah ada. Kami dari Korlantas juga akan launching inovasi tingkat nasional, tapi kita akan perbaiki dulu data kita akan jumlah kendaraan bermotor,” tambahnya. (Yuliantono)***


Editor : inilahkoran