Jadi JC, Bharada E Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara
JC dikabulkan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada Bharada E atau Richard Elizar terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1). (antara)
Halaman :