Bandung Raya

Jadi Temuan BPK, Segini Aset Kendaraan Dinas yang Masih Berada di Tangan Mantan Pejabat Pemda KBB 

Keberadaan mobil dinas KBB yang madih berada di mantan pejabat dan tidak diketahui kejelasannya itu kini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut terjadi lantaran keberadaan mobil dinas tersebut masih tercatat sebagai aset daerah yang dibeli sehingga harus dipertanggungjawabkan keberadaannya. (agus satia negara)

"Ke depan kami akan memperketat penggunaan kendaraan dinas ini dan harus ada yang bertanggungjawab, misalnya kepala di setiap bagian (Kabag)," ujarnya.

"Sebab kendaraan yang ada di lingkup Setda cukup banyak, total ada 63 kendaraan roda empat dan 97 roda dua," sebutnya. 

Kemudian, temuan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK mencakup kendaraan yang masih dipakai oleh pejabat yang sudah pensiun. Serta, kendaraan yang tidak bisa ditelusuri keberadaannya karena surat administrasi tidak jelas saat penyerahan aset dari Kabupaten Bandung tahun 2007.

Baca Juga : Silaturahmi dengan Persatuan Pengemudi Bak Triway, Komunitas Supir Truk Lakukan Pengecatan dan Konvoi di Bandung

"Selain itu, kami juga sudah menggelar apel kendaraan Kamis (2/2/2023) untuk updating data dan yang hadir hanya 12  kendaraan roda empat dan 25 roda dua. Makanya kami akan menggelar apel kendaraan kedua khusus bagi kendaraan yang sebelumnya tidak hadir di apel pertama," bebernya.

Seperti diketahui berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, secara keseluruhan Pemda KBB memiliki sebanyak 1.713 unit kendaraan yang terdiri dari 1.153 kendaraan roda dua, 499 roda empat, dan 61 roda tiga. 

Kepala BKAD KBB, Agustina Piryanti menyebut, jumlah yang layak pakai ada sebanyak 1.632 unit, 81 kendaraan rusak berat, dan 22 unit kendaraan masih dikuasai mantan pejabat yang sudah pensiun dan belum dikembalikan ke Pemda KBB. 

Baca Juga : Gedung UPTD BLK Lembang Rawan Ambruk, Begini Penjelasan Kadisnakertrans KBB

"22 kendaraan yang dipegang oleh pejabat yang sudah pensiun, sebenarnya sudah coba dilakukan penarikan oleh OPD tempat dimana mantan pejabat tersebut bertugas. Tapi memang masih perlu waktu dan belum bisa ditarik," ujarnya.*** (agus satia negara)

Editor : Doni Ramdhani