Jaksa Kejari Kota Bogor Dilaporkan Terdakwa Pencabulan ke Jamwas, Ini Penyebabnya
"Masih dalam tahap persidangan," singkatnya kepada wartawan baru-baru ini.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan No. PDM-28/Eku.2/BGR/07/2022, ET disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial SAT (5) pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 10:00 WIB. Kemudian, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota dan ET pun diamankan dari kediamannya pada Sabtu (25/6/2022). Adapun atas sangkaan perbuatan cabul itu, ET terancam pidana sesuai Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Rizki Mauludi)
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti