Jaksa Putuskan Denda Rp173 Juta pada Suga BTS atas Kasus Mengemudi Skuter Listrik saat Mabuk

Suga BTS resmi dihukum denda sebesar Rp173 juta atas kasus mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk.

Jaksa Putuskan Denda Rp173 Juta pada Suga BTS atas Kasus Mengemudi Skuter Listrik saat Mabuk
Suga BTS resmi dihukum denda Rp173 juta.

INILAHKORAN, Bandung - Saat ini Hukuman untuk Suga BTS yang melanggar peraturan Mengemudi saat Mabuk telah diputuskan.

Hakim Lee Yoo Seob dari Divisi Ringkasan ke-7 Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan perintah ringkasan Denda sebesar 15 juta won (sekitar 11.480 USD atau Rp173 juta) kepada Suga BTS.

Di mana Suga BTS telah didakwa secara ringkas karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dengan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Denda ini sama dengan jumlah yang sebelumnya diminta oleh jaksa yaitu sebesar Rp173 juta.

Perintah ringkasan adalah prosedur di mana denda atau hukuman dijatuhkan berdasarkan persidangan tertulis jika tuduhannya relatif ringan.

Jika Suga BTS tidak setuju dengan perintah tersebut, dia dapat meminta persidangan formal dalam waktu tujuh hari setelah menerima pemberitahuan.

Suga BTS didakwa pada tanggal 6 Agustus 2024, karena mengemudikan Skuter listrik dalam keadaan mabuk di trotoar di Hannam-dong, Yongsan-gu, Seoul.

Saat itu, kadar alkohol dalam darah Suga BTS ditemukan sebesar 0,227%, sekitar tiga kali lipat dari batas legal untuk pencabutan SIM (0,08% atau lebih tinggi).***


Editor : Irma Nurfajri