Jelang PPDB 2023, Disdik KBB Pastikan Tidak Ada Pungli atau Jual Beli Kursi 

Maraknya pungutan liar (Pungli) dan jual beli kursi saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendorong pemerintah harus melakukan langkah tegas 

Jelang PPDB 2023, Disdik KBB Pastikan Tidak Ada Pungli atau Jual Beli Kursi 
ilustrasi

"Tidak ada jual beli kursi kan kita memakai sistem aplikasi online jadi yang diterima di sekolah tersebut sesuai dengan yang diterima aplikasi online," tuturnya.

"Dan yang diterima itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada istilah jual beli kursi," tegasnya.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat memastikan pelaksanaan PPDB 2023 jenjang SMP bakal dilaksanakan dalam dua tahap.

Baca Juga : PPDB 2023, Disdik KBB Ungkap Ada Perbedaan Mekanisme Pendaftaran dengan Tahun Sebelumnya

Pada tahap pertama, rencananya PPDB 2023 jenjang SMP bakal dilaksanakan melalui jalur afirmasi yang dimulai pada 19 hingga 23 Juni 2023.

Sedangkan, untuk tahap kedua, tiga jalur PPDB lainnya, seperti zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi akan dilaksanakan pada 26 Juni hingga 5 Juli 2023.*** (agus satia negara)

Baca Juga : PPDB 2023, Disdik KBB Ungkap Ada Perbedaan Mekanisme Pendaftaran dengan Tahun Sebelumnya

Halaman :


Editor : JakaPermana