JPU Tuntut Dua Pegawai Mahkamah Agung Dengan Pidana Bui Diatas Lima Tahun

JPU Tuntut Dua Pegawai Mahkamah Agung Dengan Pidana Bui Diatas Lima Tahun
Dua orang pegawai Mahkamah Agung yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal, dituntut oleh jaksa dengan pidana berbeda.

Sebagaimana diketahui, Desy jadi perantara suap kepada para Hakim Agung yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. Uang suap senilai ratusan ribu Dollar Singapura itu diterimanya dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Adapun uang suap itu diberikan agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, hingga peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Intidana dapat dikabulkan oleh para Hakim Agung.

Desy disebut menerima bagian senilai SGD 70 ribu untuk membantu pengurusan kasasi pidana serta kasasi perdata. Adapun untuk pengurusan peninjauan kembali, Desy disebut belum menerima bagian karena terlanjur diciduk oleh KPK.

Baca Juga : Disdagin Kota Bandung Ungkap Penyebab Tingginya Harga Telur

Sementara, Nurmanto disebut membantu pengurusan perkara kasasi pidana yang melibatkan Gazalba Saleh. Nurmanto disebut kecipratan uang senilai SGD 30 ribu dan Rp 57,5 juta. 

Halaman :


Editor : JakaPermana