Jutaan Butir Obat Keras diamankan Polisi dari dua Orang Pelaku di Bojongsoang
Satnarkoba Polresta Bandung menyita hampir dua juta butir obat terlarang siap edar dari dua orang pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INLAHKORAN, Soreang - Satnarkoba Polresta Bandung menyita hampir dua juta butir obat terlarang siap edar dari dua orang pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Pengungkapan jutaan pil keras jenis tramadol, dextro dan lainnya itu, merupakan hasil operasi pekat Lodaya yang digelar oleh Polresta Bandung selama dua pekan terakhir ini.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, sebanyak 1,9 juta butir obat keras ini diamankan dari dua orang tersangka yang mengaku telah melakukan aksinya selama dua bulan. Obat-obatan itu, rencananya akan dijual atau diedarkan di wilayah Bandung Raya dan sekitarnya.
"Kami amankan kedua orang pelaku ini bersama dengan jutaan butir obat keras yang siap diedarkan oleh keduanya. Kedua pelaku ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 5 miliar, karena melanggar UU No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan," kata Aldi di Soreang, Kamis 30 Januari 2025.
Dikatakan Aldi, kedua pelaku ini diduga mendapatkan obat-obatan keras ini didatangkan dari luar Jawa Barat. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai asal atau sumber dari obat-obatan tersebut. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lainnya ya g terlibat dalam bisnis kotor yang mereka lakukan ini.
"Kami masih memintai keterangan kepada kedua orang tersangka ini. Indikasinya ini obat-obatan didatangkan dari luar Jawa Barat. Jika telah memiliki ketetapan hukum yang tetap, tentu jutaan barang bukti ini akan kami musnahkan," ujarnya.
Selain menangkap dan menyita obat-obatan keras, lanjut Aldi, pihaknya juga berhasil menyita sekitar 2 ribu botol minuman keras pabrikan dan oplosan. Serta puluhan jerigen tuak atau minuman racikan tradisional. Ribuan botol miras dan miras oplosan ini diamankan bersama sembilan orang penjualnya.
"Ini komitmen kami dalam meberantas penyakit masyarakat. Salah satunya adalah peredaran miras diwilayah Kabupaten Bandung. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bupati Bandung mengenai Perda Pembatasan Minuman Keras, serta kami akan mengirimkan surat kepada produsen miras agar tidak menjual produknya di wilayah Kabupaten Bandung," katanya.
Editor : Doni Ramdhani
