Bogor

Kabupaten Bogor Mulai PPMK, Ade Yasin Keluarkan Perbup


 
Hari Ini Pemkab Bogor Resmi Menerapkan Aturan PPKM
 
 
INILAH, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1) ini. PPKM dilaksanakan mengingat kondisi penyebaran virus Covid-19 masih cukup mengkhawatirkan di samping adanya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB pra AKB melalui sistem PPKM.
 
"Pembatasan kegiatan tersebut meliputipembatasan tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) plus dengan memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) secara lebih ketat," ujar Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan.
 
Ibu dua orang anak ini menambahkan bahwa kegiatan melajar Mengajar (KBM)  masih dilakukan secara pendidikan jarak jauh, online atau visit terbatas dengan melaksanakan Prokes Covid 19.
 
"Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Prokes Covid secara lebih ketat lagi," tambahnya.
 
Sedangkan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
 
"Untuk pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket kami berikan toleransi sampai dengan pukul 19.00 WIB," tutur Ade.
 
Ia menjelaskan bahwa kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan tak lupa penerapan Prokes Covid 19  secara lebih ketat lagi dari PSBB pra AKB.
 
"Untuk pengaturan ibadah di tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan pastinya melakukan penerapan Prokes Covid 19 juga secara lebih ketat," jelasnya.
 
Sedangkan untuk kegiatan di fasilitas umum,  kegiatan sosial budaya maupun sejenisnya diminta Pemkab Bogor untuk dihentikan sementara.
 
"Mari bersama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan). Bogor Sehat, Indonesia Maju," lanjut Ade. (Reza Zurifwan)

Editor : Zulfirman