Kado HUT RI, Polresta Bandung Ungkap Kasus Sabu Terbesar, Tersangka Pimpinan Geng Motor Rancaekek, Barbuk 3 Kg

Kado istimewa 17 Agustus dari Polresta Bandung. Mereka meringkus pimpinan geng motor yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram.

Kado HUT RI, Polresta Bandung Ungkap Kasus Sabu Terbesar, Tersangka Pimpinan Geng Motor Rancaekek, Barbuk 3 Kg
Polresta Bandung membeberkan kasus sabu-sabu yang melibatkan tersangka pimpinan geng motor di Rancaekek, Cileunyi.

INILAHKORAN, Soreang – Kado istimewa 17 Agustus dari Polresta Bandung. Mereka meringkus pimpinan geng motor yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 kilogram.

Adalah RR (30), pria yang jadi pimpinan geng motor yang diringkus polisi belum lama ini. Dari rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, aparat Satreskrim Polresta Bandung mengamankan sabu-sabu itu sebagai barang bukti.

Selain sabu-sabu, aparat Satrekrim Polresta Bandung juga mengamankan barang bukti lainnya. Dari pimpinan geng motor itu, polisi menyita berbagai senjata tajam dan senjata api rakitan.

Baca Juga : TERUNGKAP, Darimana Asal Sabu-sabu Terbesar di Kabupaten Bandung, Ternyata dari Purwakarta

“Ini merupaoan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri, dengan barang bukti seberat 3 kilogram sabu-sabu,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di sela perayaan  HUT RI ke 77 di Lapangan Upakarti Komplek Pemkab Bandung, di Soreang, Rabu 17 Agustus 2022.

Kusworo mengatakan, pengungkapan 3 kilogram sabu ini, merupakan rangkaian pengungkapan pada Juni lalu. Saat itu, diungkap  peredaran sabu seberat 1 gram dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur melibatkan jaringan geng motor

“Penyelidikan lanjutan dari kasus itu satu bulan lebih. Satu minggu kami ungkap rangkaian dari sekian pengembangan itu, mengarah kepada ketua geng motor di Rancaekek. Dari rumah ketua geng motor itu, kami amankan 3 kilogram,” ujarnya.

Baca Juga : Polresta Bandung Dalami Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Pondok Pesantren di Katapang

Kusworo menegaskan pelaku dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. Pihaknya akan menangkap siapapun yang melanggar hukum. (rd dani r nugraha)


Editor : Zulfirman