Bandung Raya

KAI Ajukan Penundaan Eksekusi Aset Seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung

VP Public Relations KAI Koni Martinus menegaskan, permohonan penundaan eksekusi aset seluas 76.093 m2 di Jalan Elang Kota Bandung itu disampaikan kuasa hukum KAI kepada Ketua PN Bandung pada Selasa 25 Oktober 2022. (doni ramdhani)

“Kami merasa sangat keberatan dengan adanya rencana eksekusi ini. Hal ini yang juga dirasakan oleh para siswa dan orang tua siswa. Keresahan ini sangat berdasar karena rencana eksekusi dapat mengganggu proses belajar mengajar serta ujian para siswa,” kata Sri.***

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani