Bogor

Kalut Dikepung Polisi, Pelaku Curanmor di Kabupaten Bogor Nekat Loncat dari Lantai Dua, Kakinya Akhirnya Patah

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin merilis penangkapan gerombolan pelaku curanmor di Kabupaten Bogor.

Kepada kedua orang pelaku curanmor di Kabupaten Bogor yang berhasil diamankan atau tertangkap, kepolisian pun mengenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.

“Dari tangan dua pelaku curanmor di Kabupaten Bogor ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan, STNK motor, 3 unit motor, kunci T dan peralatan perkakas lainnya,” tutur Iman Imanudin. (reza zurifwan)

Baca Juga : Selain Kelebihan Bayar, Eh... Kontraktor RSUD Bogor Utara juga Belum Bayar Sanksi Denda

Halaman :

Editor : Zulfirman