Bandung Raya

Kantongi Sabu 1 Kg, Warga Bandung Ini Diringkus Polisi

istimewa

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kilo sabu, satu buah mesin vacuum plastik, timbangan digital, alat hisap dan ponsel. 

 

AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (Ahmad Sayuti)

Halaman :

Editor : JakaPermana