Kapolri Tegas Larang Wilayah zona Merah COVID-19 Buka Tempat Wisata

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelarangan pada wilayah dengan zona merah pandemi COVID-19 untuk membuka kawasan lokasi objek wisata.

Kapolri Tegas Larang Wilayah zona Merah COVID-19 Buka Tempat Wisata

Pemeriksaan protokol kesehatan itu, kata dia, agar benar-benar pengunjung dijamin tidak terpapar Virus Corona.

Selain itu, petugas juga dapat mendirikan posko di lokasi wisata dan dapat menyalurkan bantuan masker kepada pengunjung wisatawan.

"Kami minta petugas dapat melaksanakan pemeriksaan, agar pengunjung menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya menjelaskan.

Baca Juga : Soroti Masuknya WN China ke Indonesia, Netty: Masyarakat sedang Sensitif, Pemerintah Harusnya Peka

Listyo Sigit mengatakan, untuk mencegah laju peningkatan COVID-19 agar tidak pindah dari daerah yang satu ke daerah lain, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat khususnya di Pelabuhan Merak.

Dia mengingatkan petugas tetap harus mewaspadai varian baru penyebaran COVID-19 tersebut, agar tidak menularkan kepada masyarakat.

Saat ini, kata dia, angka penularan COVID-19 di Indonesia terjadi kenaikan dari sebelumnya 4.000 kini menjadi 6.000 jiwa per hari.

Karena itu, pihaknya menginstruksikan petugas dapat memperkuat protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan surat, terkait lintasan di antaranya tes swab, PCR, dan antigen.


Editor : Ghiok Riswoto