Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri, Bakal Ada Tersangka Lain?

Kepala SMK Generasi Mandiri, Mustofa Kamil, ditahan penyidik Kejari Kabupaten Bogor atas kasus korupsi. Bakal ada tersangka lainnya?

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri, Bakal Ada Tersangka Lain?
Mustofa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri di Gunung Putri, ditahan Kejari Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, status Mustofa Kamil, oleh Kejari Kabupaten Bogor, kini dinaikkan jadi terdakwa. Kepala SMK Generasi Mandiri itu bakal segera menjalani persidangan.

“Mustofa Kamil dinaikkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa, ia kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg, Cibinong, setidaknya selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Faisal Makki kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2023.

Faisal Makki menuturkan bahwa Mustofa Kamil jadi terdakwa, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Generasi Mandiri tahun anggaran 2018-2021.

Baca Juga : Mantap! Tak Sampai Sebulan, Kejari Kabupaten Bogor Ringkus Dua Buronan Licin

“Mustofa Kamil diduga melakukan Korupsi, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, mlodus operandinya ada ketidaksesuaian antara Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Ada ketidak sesuaian antara RKAS, laporan pertanggungjawaban dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Mustofa Kamil akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Editor : Zulfirman