Ke KBB Gasak 7 Mini Market, Warga Jakarta Ini Kini Dibui
Ia menyebut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 lembar Surat berita acara kejadian dari toko Indomaret, 7 buah flashdisk, 1 buah baju jenis rompi warna krem, 1 buah celana panjang jenis training warna biru tua, 1 buah baju kaos warna kuning garis merah dan sepasang sandal warna hitam.
"Jadi dalam satu hari ada tujuh TKP dan barang tersebut dijual lagi untuk kebutuhan sehari-hari," sebutnya.
Ia menambahkan, kasus ini tentunya masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan untuk beberapa TKP di kabupaten/kota lain.
Baca Juga : Mahasiswa UIN Bandung Berdamai Dengan Pelaku Pengeroyokan
"Saat ini pelaku telah diamankan dan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman penjara minimal 7 tahun," tandasnya.*** (agus satia negara)
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti