Kejari Bidik Tersangka Tambahan

Kejari Bidik Tersangka Tambahan
TAMBAH TERSANGKA: Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor akan menambah jumlah tersangka, pada perkara dugaan korupsi RSUD Bogor Utara. (INILAH/RIZKI MAULUDI)

INILAH, Bogor - Pembangunan RSUD Bogor Utara yang rampung pada pertengahan 2022 masih menyisakan persoalan hukum. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kini bersiap menambah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek rumah sakit tersebut.

Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara yang berkaitan dengan pembangunan rumah sakit itu.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan seorang mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) X Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Reynaldi Adriansyah mengatakan, pihaknya berpeluang menetapkan satu hingga dua tersangka tambahan.

Namun, keputusan tersebut masih menunggu pematangan alat bukti dan barang bukti.

“Kami akan menambah jumlah tersangka satu hingga dua orang, tergantung matangnya alat maupun barang bukti dan itu akan segera diumumkan,” kata Reynaldi kepada wartawan, Minggu (11/10).

Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejari Kabupaten Bogor telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat pada pekan lalu. Pembahasan mencakup penghitungan kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Menurut Reynaldi, pembangunan rumah sakit tersebut baru selesai pada pertengahan 2022, meskipun target penyelesaiannya ditetapkan pada akhir 2021.

“Kami mendiskusikan jumlah kerugian dan sebagainya dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang baru selesai pembangunannya di pertengahan tahun 2022, atau molor dari target pekerjaan di akhir Tahun 2021,” ujarnya.

Di tengah pendalaman perkara, proses hukum terhadap tersangka BAP telah berlanjut ke tahap penuntutan.

Kewenangan penahanan tersangka tersebut kini berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). BAP selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

“Kewenangan penahanan tersangka BAP sudah tidak di Seksi Pidana Khusus, tetapi sudah berada di tangan JPU. Sebentar lagi, ia akan dipersidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Reynaldi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp9.179.191.850.

(reza zurifwan/gin)


Editor : Inilahkoran