Bogor

Kejari Kabupaten Bogor: Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara Akibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp36 Miliar

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara pembiayaannya berasal dari Bankeu Pemprov Jawa Barat. Nilai kontrak yang tertulis yakni sebesar Rp93,4 miliar.  (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Parung - Kejari Kabupaten Bogor akhirnya menetapkan tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara pembiayaannya berasal dari Bankeu Pemprov Jawa Barat. Nilai kontrak yang tertulis yakni sebesar Rp93,4 miliar. 

Berdasarkan hasil audit fisik Kejari Kabupaten Bogor, pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Ade Yasin, Adu Saksi Ahli Jaksa dan Kuasa Hukum di PN Bandung

"Dugaan kami berdasarkan audit fisik yang dilakukan, negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang diakibatkan kekurangan volume sesuai rencana anggaran biaya (RAB)," kata Agustian, Senin 29 Agustus 2022.

Dia menambahkan, diduga terjadi kelebihan bayar akibat kekurangan volume yang dikerjakan PT Jaya Semanggi Enjineering (JSE) dan terjadi mark up harga satuan hingga Rp13 miliar.

"Dugaan total kerugian negara Rp36 miliar, itu diluar sanksi denda sebesar Rp10,2 miliar yang sebelumnya terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat," tambahnya.

Baca Juga : Resmikan Sekretriat Baru, Repdem Kota Bogor Siap Berjuang Untuk Kemenangan Hattrick PDI Perjuangan

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menuturkan dengan adanya dugaan mark up harga persatuan, maka proses penyelidikan dan penyidikan kasus Tipikor ini berawal dari perencanaan.

Halaman :

Editor : Doni Ramdhani