Kejati jabar Tahan Wabup Indramayu

Kejati jabar Tahan Wabup Indramayu
JADI TERSANGKA: Kejati Jabar menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin. Statusnya pun dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi.(INILAH/CESAR YUDISTIRA)

INILAH, Bandung - Angka-angka dalam anggaran semestinya lahir dari perhitungan yang terukur, bukan keputusan sepihak tanpa pijakan yang jelas. 

Namun, tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu justru berujung pada perkara hukum yang menyeret Wakil Bupati Indramayu Syaefudin.

Mantan Ketua DPRD Indramayu itu kini berstatus tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bersama IH, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu, Syaefudin diduga terlibat dalam penyimpangan tunjangan periode anggaran 2022–2025 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18,8 miliar.

Perkara ini membawa perhatian pada perjalanan sebuah anggaran: dari angka yang ditetapkan, kajian yang menyusul, hingga dugaan penyimpangan yang kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

"Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu S (Syaefudin) dan IH," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (21/10). 

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Kebon Waru. Penahanan dilakukan selama 20 hari, hingga 9 November 2026. Hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan keduanya dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum.

"Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari sampai tanggal 9 November 2026. Jadi dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat untuk dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Nur.

Sementara itu, AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum ditahan. Dia tidak hadir dengan alasan mengalami kecelakaan lalu lintas. Dalam keterangan lain, Kejati menyebut AF menyertakan surat keterangan sakit dari dokter.

Penyidik menelusuri awal perkara hingga September 2021, ketika Syaefudin masih menjabat Ketua DPRD Indramayu. Pada masa itu, ia diduga menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 tanpa dokumen pendukung kebutuhan maupun kajian penilaian yang memadai.

"Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam RKA dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD," kata Nur.

Besaran tunjangan perumahan kemudian ditetapkan Rp30 juta per bulan bagi Ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi Wakil Ketua, dan Rp27 juta bagi anggota. Adapun tunjangan transportasi mencapai Rp25 juta untuk Ketua, Rp20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.

Angka-angka itu menjadi dasar penganggaran, meski menurut penyidik, penetapannya dilakukan sebelum penilaian ulang. Pada November 2021, Syaefudin diduga memerintahkan IH selaku Plt Sekretaris DPRD untuk melakukan penilaian formal terhadap besaran tunjangan yang telah ditentukan sebelumnya.

Urutan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa penyidik: angka lebih dahulu ditetapkan, sementara penilaian formal menyusul kemudian.

Persoalan berlanjut dalam evaluasi anggaran tahun 2023. Sekretariat DPRD menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk mengkaji kembali besaran tunjangan perumahan.

Namun, menurut penyidik, Sekretaris DPRD berinisial AF kemudian membuat surat yang ditandatangani Syaefudin dengan melampirkan draf tunjangan yang nilainya dinaikkan 15 persen di atas hasil penilaian resmi KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 agar dibebankan pada APBD. Padahal, pajak atas penerimaan tunjangan merupakan kewajiban pribadi penerima.

"Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi PPh Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada APBD," tegas Nur.

Laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,8 miliar akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Nilai itu bukan sekadar angka dalam laporan audit, tapi menjadi ukuran kerugian yang harus ditelusuri asal-usulnya dan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum. Penyidik kini mendalami dugaan peran para tersangka dalam penetapan serta pengelolaan tunjangan selama periode anggaran tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar enam jam, Syaefudin dan IH resmi ditahan. Keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan ketentuan subsider Pasal 604 KUHP. (cesar yudistira/gin)


Editor : Inilahkoran