Regional

Kejati Jabar Tetapkan Dua Orang Tersangka Dalam Kasus Kredit Fiktif BPR Karya Remaja Indramayu

Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, menyerahkan dia tersangka korupsi kasus pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, menyerahkan dia tersangka korupsi kasus pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu.

Selain dua tersangka penyidik juga menyerahkan dua barang bukti yang telah disita dalam kasus penyimpangan kredit ini.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba menuturkan, kasus penyimpangan korupsi pemberian kredit ini, terjadi di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU tahun 2020 sampai 2021.

Baca Juga : Raih Berkah Ramadan, KST Pendukung Ganjar Berikan Bantuan Mukena untuk Para Janda di Cikarang

Adapun dalam kasus ini, terdapat dua orang tersangka yakni seseorang berinisial SG yang menjabat sebagai Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu.

Kemudian, seorang lainnya yang berinisial DH. Dia berperan sebagai debitur BPR Karya Remaja Indramayu.

Adapun perbuatan tersangka SG selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu yakni secara melawan hukum melakukan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku Debitur yang tidak sesuai dengan ketentuan perkreditan antara lain menggunakan identitas fiktif, agunan fiktif dan lain-lain.

Baca Juga : Cegah Polio, Pemkab Garut Siapkan 6.000 Titik Pos PIN Vaksinasi Polio Massal untuk 3-11 April dan 15-22 Mei 2023

Kasus BPR Karya Remaja Indramayu ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

Halaman :

Editor : JakaPermana