Bandung Raya

Kembali Diberlakukan, Begini Sasaran Penilangan Manual

"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.

Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggot Polisi.

"Jadi, mekasime nya membayar lewat bank," ucapnya. (Cesar Yudistira)

Halaman :

Editor : Ahmad Sayuti