Kembalikan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi BTT Sumardi Menjual Rumahnya
Jika Sumardi, dijerat dengan tuntutan ganti rugi (TGR), sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dimana hukuman penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dian Ade Putra Harahap, dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau tepatnya obstruction justice dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 7 tahun. (Reza Zurifwan)
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti