Kemenkes Instruksikan Dinkes Segera Laksanakan Enam Pilar Tansformasi Kesehatan
Pilar keempat, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, dengan melakukan transparansi dan perhitungan yang benar atas pembiayaan kesehatan untuk menghindari terjadinya masalah antara penyedia jasa dan yang membayar jasa.
Pilar kelima, SDM kesehatan melalui pemerataan tenaga kesehatan di seluruh daerah. Standar jumlah dokter sesuai panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah satu per 1000 penduduk.
Kebutuhan di Indonesia masih belum terpenuhi, ditambah dengan distribusi yang belum merata. "Pemerataan SDM Kesehatan yang berkualitas diperlukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan," katanya.
Baca Juga : Azyumardi Azra Masih Menjalani Perawatan Intensif di RS Selangor
Salah satu upaya yang dilakukan untuk memenuhi ketersediaan SDM kesehatan melalui academic health system yang mengakomodasi potensi masing-masing institusi ke dalam satu rangkaian visi yang berbasis pada kebutuhan masyarakat.
Konsep tersebut mengintegrasikan pendidikan kedokteran bergelar dengan program pendidikan profesional kesehatan lainnya yang memiliki rumah sakit pendidikan atau berafiliasi dengan rumah sakit pendidikan, sistem kesehatan, dan organisasi pelayanan kesehatan.
Kunta berharap metode itu dapat menghitung jumlah dan jenis lulusan SDM Kesehatan dalam memenuhi kebutuhan di daerah.
Baca Juga : Wujudkan Swasembada Gula Nasional, Perhutani Manfaatkan Hutan
Pilar keenam adalah transformasi teknologi kesehatan yang terkait teknologi farmasi dan bioteknologi. "Salah satu transformasi teknologi kesehatan yang sedang diupayakan selain aplikasi PeduliLindungi, Kemenkes akan memastikan rekam medis di rumah sakit dicatat dan direkam dengan baik secara digital," katanya.
Halaman :
Editor : Ahmad Sayuti