KemenPPPA Minta Tindakan Tegas terhadap Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas terhadap konten berbau eksploitasi seksual yang beredar di media sosial. 

KemenPPPA Minta Tindakan Tegas terhadap Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook
KemenPPPA Minta Tindakan Tegas terhadap Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook

INILAHKORAN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas terhadap konten berbau eksploitasi seksual yang beredar di media sosial. 

Hal ini menyusul munculnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang diduga memuat konten menyimpang dan berpotensi membahayakan perempuan serta anak-anak.

Sekretaris Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menyatakan bahwa penyedia platform digital seperti Facebook memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan ruang digital tetap aman dan terbebas dari konten berbahaya.

“Penyedia platform tidak bisa lepas tangan. Ada kewajiban untuk merespons dan menindak konten yang jelas-jelas mengandung eksploitasi seksual,” ujarnya.

Lebih lanjut, Titi menegaskan pentingnya pendekatan edukatif di tengah maraknya penyalahgunaan teknologi. Ia menyoroti bahwa keluarga tetap menjadi fondasi utama dalam membentuk nilai moral dan karakter anak, meskipun dunia digital semakin mendominasi kehidupan sehari-hari.

Kementerian PPPA, bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, dinas PPPA daerah, dan relawan, secara aktif menggelar kampanye literasi digital bagi orang tua dan anak. Tujuannya adalah meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konten daring serta mendorong orang tua untuk membangun komunikasi terbuka soal penggunaan internet.

“Kami terus mendorong keluarga agar mampu menetapkan aturan penggunaan internet di rumah, serta mengajarkan anak-anak untuk segera melaporkan jika menemukan konten mencurigakan atau tidak pantas,” tambahnya.

Menanggapi keberadaan grup “Fantasi Sedarah”, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Mabes Polri. Titi menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses pidana harus ditegakkan tanpa kompromi sebagai upaya perlindungan dan pemberian efek jera.


Editor : Firda Rachmawati