Ketika Suami Tiba-tiba Berubah, Tinggalkan Sholat dan Bermaksiat

BANYAK para istri yang tiba-tiba dikejutkan dengan perubahan mendasar dari sikap dan sifat suaminya. Dari tadinya sang suami taat beribadah, jadi hobi maksiat. Perangainya pun menjadi buruk dan suka marah-marah. Apa yang harus dilakukan?

Ketika Suami Tiba-tiba Berubah, Tinggalkan Sholat dan Bermaksiat

BANYAK para istri yang tiba-tiba dikejutkan dengan perubahan mendasar dari sikap dan sifat suaminya. Dari tadinya sang Suami taat beribadah, jadi hobi Maksiat. Perangainya pun menjadi buruk dan suka marah-marah. Apa yang harus dilakukan?

Dikutip Islamqa Indonesia, yang pertama harus dilakukan sang istri adalah mencari tahu penyebab berubahnya perilaku suami. Bisa jadi pihak istri yang tidak mengindahkan perintah-perintahnya, keras kepala dalam pergaulannya, atau kurang taat pada suaminya, menelantarkan rumah dan pendidikan anak-anaknya dan penyebab-penyebab lainnya.

Tapi jika bukan itu penyebabnya, atau dikarenakan suami terpengaruh lingkungan yang buruk, maka diwajibkan bagi seorang istri untuk menggunakan seluruh kemampuannya untuk menasehati suaminya, mengingatkannya dengan yang terbaik, tidak perlu dengan ucapan keras, tidak juga dengan bermuka masam, akan tetapi dengan lemah lembut dalam berucap dan bergaul.

Sang istri juga bisa memberitahukan kepada keluarganya agar mereka menjadikan salah satu kerabat dekatnya untuk ikut menasehatinya, mengingatkan dan mengarahkannya kepada kebenaran. Sang istri juga jangan lupa menyertakan doa kepada Allah Ta'ala agar memberikan hidayah kepada suami.

Syeikh Shalih Al Fauzan –hafidzahullah- berkata:

“Tidak boleh bagi seorang suami memperlakukan istrinya dengan perlakuan yang buruk; karena Allah –ta’ala- berfirman:

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut”. (QS. An Nisa’: 19)

Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Dan sungguh suamimu mempunyai hak atasmu”. (HR. Bukhori dari hadits Abdullah bin Amr bin ‘Ash –radhiyallahu ‘anhuma-)

Dan jika seorang suami telah berlaku buruk dalam pergaulannya, maka sebaiknya bagi seorang istri untuk menerimanya dengan kesabaran, dan hendaknya seorang istri menunaikan hak suaminya; agar ia mendapatkan pahala dari hal itu, dan semoga Allah akan memberinya hidayah, Allah berfirman:

“Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. (QS. Fushshilat: 34)

Dan jika ada beberapa maksiat yang dilakukan oleh seorang suami, sementara istrinya mampu bersabar, maka itu jalan terbaik. Tetapi suami yang meninggalkan shalat tidak masuk dalam hal ini. Itu karena meninggalkan shalat adalah kekufuran dan kemurtadan. Maka tidak ada yang bisa dilakukan oleh seorang istri kecuali bagaimana suaminya bisa kembali melaksanakan shalat lagi.

Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:

“Ada seorang wanita yang berada di bawah suami pelaku beberapa maksiat dan dosa besar, seperti; narkoba dan lain sebagainya. Dia menghadapi masalah suaminya ini, sementara ia termasuk wanita yang shalihah dan beriman –kami kira demikian-, yang menjadi pertanyaan; apa yang seharusnya dilakukan oleh wanita tersebut ? sementara dia sudah menasehati dan menaruh perhatian kepada suaminya agar suaminya bisa meninggalkan yang diharamkan tersebut dan kembali kepada Allah –subhanahu wa ta’ala-, namun tidak ada hasilnya, maka bagaimana dengan pendapat anda ?, apakah wanita tersebut sebaiknya pulang ke rumah orang tuanya dan bersabar semoga Allah memberikan hidayah kepada suaminya ?, demikian juga dengan anak-anaknya, suaminya melarang mereka untuk mengerjakan shalat.

Beliau menjawab:

Laki-laki tersebut yang mengerjakan perbuatan haram, apakah masih mendirikan shalat atau tidak ?

Penanya:

Masih shalat tapi dengan meremehkannya, kadang-kadang melaksanakannya di rumah, kadang-kadang di tempat kerjanya, kadang-kadang terlambat shalatnya.

Jawaban:

“Pendapat saya, jika istrinya sudah menasehatinya dan tidak memberikan manfaat, maka menjadi hak seorang istri untuk mengakhiri ikatan pernikahannya, akan tetapi secara umum dalam kondisi seperti itu ada banyak hal yang bisa jadi seorang wanita tidak sanggup menjalani hidup pasca terjadinya perceraian; karena ia membawa anak-anak, ada banyak permasalahan setelah mengakhiri pernikahan, maka jika kemaksiatan suaminya tidak sampai pada tingkat kekufuran, maka tidak masalah baginya untuk tetap bersama suaminya, karena khawatir dengan kerusakan. Adapun jika kemaksiatan suaminya sudah sampai pada tingkat kufur, seperti; suamianya sudah tidak shalat lagi, maka sebaiknya seorang istri tidak menetap bersamanya lagi”. (Liqa’at Al Bab Al Maftuh: 13/ Soal nomor: 18)


Editor : Bsafaat